Saturday, February 20, 2010
Gadis poTong peNis coWokx samPai puTus..... kaSian deCh loE...hehehehe
Tidak terima kekasih mempunyai simpanan lain, seorang gadis tega memotong habis alat kelamin kekasihnya saat hendak melakukan hubungan intim. Pengakuan gadis ini dihadapan hakim yang tengah menyidangkan di PN Polewali Sulawesi Barat, Jumat (19/2/2010).Nurhasni (19) dengan perasaan menyesal mengungkan aksi nekatnya karena terbakar api cemburu. Gadis asal desa Mambi, Mamasa, Sulawesi Barat ini mengakui memotong alat kelamin kekasihnya saat akan berhubungan intim di rumahnya.Ferdynandus hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan memperlihatkan bukti-bukti yang diambil dari tempat kejadian. Nurhasni pun tidak membantah jika penganiayaan tersebut dilakukannya. Nurhasni sangat merasa menyesal karena melakukan yang bisa membuat sang kekasih tak bisa hidup normal karena alat kelaiminnya tidak bisa berdiri lagi.Widrhartama jaksa penutut umum, yang mendengarkan penjelasan terdakwa dihadapan hakim menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 2 tentang tindakan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.Peristiwa tersebut berawal, tujuh bulan yang lalu sekitar bulan November 2009, Nurhasni kembang desa ini di bakar api cemburu buta karena Samsul sang kekasih mempunyai kekasih simpanan di desa lain.Tak menerima dirinya diselingkuhkan, Nurhasni yang sudah kesal dan dendam, akhirnya memotong alat kelamin Samsul saat hendak melakukan hubungan intim. Cress…Samsul menjerit dn Nurhasni yang memegang potongan alat kelamin tersebut langsung membuangnya ke atas ranjang.Samsul mengalami luka cukup parah dan harus menjalani operasi di RS Pare-pare. Selain karena cemburu buta, penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini juga, dipicu karena sang pacar sering memaksa minta dilayani sexualnya.Akibat perbuatannya Nurhasni terdakwa terpaksa mendekam di sel tahanan pengadilan negeri Polewali. Persidangan kasus Nurhasni ini sendiri menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan banyak yang mengikuti persidangan ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment