blog mince manohara

S'laMat daTang di bLog Q

bLog yaNg aGak cAbul taPi asYik.....

Saturday, September 12, 2009

Hukuman Lebih Ringan Jika Alat Kelamin Pacar Bisa Disambung Kembali

Sebuah pengadilan di Turki menunda pengambilan vonis kepada seorang perempuan yang memotong alat kelamin pacarnya sampai putus.

Para hakim di pengadilan kota Trabzon harus menunggu apakah hasil bedah untuk menyambung alat kelamin itu berhasil dan bisa berfungsi normal kembali untuk menentukan lama hukuman.

Perempuan yang menjadi terdakwa itu, berusia 39 tahun, memotong alat kelamin pacarnya, berusia 28 tahun, karena jengkel. Ia mengatakan pacarnya berjanji menikahi dirinya. Tapi, bukannya menikahi, malah memaksanya menjadi pelacur dan sering memukuli.

Jadi, saat si pacar itu mabuk, si perempuan yang marah itu memotong alat kelamin dan membuangnya ke atap rumah tetangga.

Si pacar buru-buru dibawa ke rumah sakit berikut potongan alat kelamin yang dibuang ke atap itu. Para dokter segera melakukan bedah untuk menyambung kembali alat kelamin ini.

Operasi itu sendiri berjalan baik, tapi masih harus menunggu apakah alat kelamin yang sudah disambung itu bisa berfungsi normal kembali. Para hakim mesti menunggu 18 bulan untuk memastikan alat kelamin itu kembali normal atau rusak permanen meski sudah disambung.

"Kami akan melanjutkan persidangan begitu kami menerima laporan (alat kelaminnya normal kembali atau tidak),"  ungkap sumber di pengadilan.

Jika alat kelamin itu bisa berfungsi normal, hukuman penjara bagi si perempuan antara satu sampai tiga tahun. Tapi jika tidak bisa kembali normal, setidaknya si perempuan mesti menghabiskan delapan tahun dalam penjara.

Sumber : tempointeraktif.com

No comments:

mince manohara

mince manohara
miyabi

My Blog List